HAZ-04
PENGANTAR
Pengelolaan sampah domestik (non bahan berbahaya dan beracun) merupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik dilingkungan perumahan, perusahaan maupun perkotaan. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perumahan, perusahaan dan pemerintah kota & kabupaten.
Hampir semua perumahan, perusahaan dan pemerintah kota/kabupaten menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan sampah. Hambatan itu antara lain adalah:
- Sistem manajemen
- Aspek hukum atau regulasi
- Aspek institusi atau kelembagaan
- Dukungan dana untuk pengelolaannya
- Dukungan developer, perusahaan dan pemda kota/kabupaten dan peran serta masyarakat
- Sarana/prasarana operasional
Pengelolaan sampah tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan sampah lebih difokuskan pada upaya pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur ulang. Salah satu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan.
Tidak semua sampah dapat dikelola dengan cara pengomposan. Jenis sampah yang tidak dapat dikelola dengan cara tersebut adalah sampah yang memiliki karakteristik tidak cepat membusuk. Jenis sampah ini dapat dikelola dengan cara pembarkaran terkendali (incinerator). Selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik.
Faktor penting yang dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan sampah dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Pemahaman sistem pengelolaan persampahan yang efektif dan program-program persampahan
- Pemahaman karakteristik & teknik pengelolaan sampah domestik
- Pemahaman konsep pengomposan dan kemampuan dasar dalam desain unit pengomposan
- Pemahaman dasar konstruksi dan cara kerja
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan Nasional dan Undang – undang Pengelolaan Sampah
- Master Plan Pengelolaan Persampahan
- Extended Producer Responcible
- Bentuk tanggung jawab produsen terhadap bekas kemasan prouduk setelah dipakai konsumen.
- Potensi Daur Ulang Sampah
- Dasar-dasar Pengomposan
- Teknologi Pengomposan Skala Rumah Tangga
- Teknologi dan Konsep Desain Pengomposan
- Dasar-Dasar Konstruksi Insinerator
- Cara Kerja Insinerator dan potensi Pemanfaatan Energi
- Site Visit Fasilitas dan Pengolahan Sampah
METODE PELATIHAN
Presentasi
Diskusi
Latihan
REFERENSI
Kab. Konawe • Holcim Indonesia Tbk, PT – Narogong Plant • Chevron Geothermal Indonesia Ltd • Bintan Resort Cakrawala, PT • Pupuk Kalimantan Timur Tbk, PT • Timah Tbk, PT – Unit Metalurgi • Medco E&P Indonesia, PT – Rimau • Timah (Persero) Tbk, PT • KLH Kab. Sabu Raijua • Great Giant Pineapple Co, PT • Pupuk Sriwidjaja, PT • Medco E&P Indonesia, PT – Lematang • Pupuk Kujang, PT • Aneka Tambang Tbk, PT – UBPP Logam Mulia • Bio Farma (Persero), PT • Aneka Tambang Tbk, PT – UBP Nikel Pomalaa • Medco E&P Indonesia, PT – Soka Ops (SS ext) • Summarecon Serpong, PT • Semen Gresik (Persero)Tbk, PT • Indonesia Power, PT – UBP Perak & Grati • Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT • Indonesia Power, PT – UBP Semarang • Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT • Adaro Indonesia, PT – Tutupan • Adaro Indonesia, PT • Astra Honda Motor (AHM), PT • Neomax Indonesia, PT • PLN (Persero), PT – Sektor Pembangkitan Asam-Asam • Dinas Kesehatan Kab. Gunung Kidul • Coca Cola Bottling Meares Soputan Mining, PT • PLN (Persero), PT – Pembangkitan Cilegon • Semen Baturaja Tbk, PT – Panjang • Kideco Jaya Agung, PT • Perusahaan Gas Negara Tbk, PT – SBU IV Transmisi Sumatera Jawa • Smelting, PT • Freeport Indonesia, PT •
Biaya : 6.500.000
PELAKSANAAN
Jakarta, 26 – 28 Oktober 2015, di Gedung Menara Hijau