Sekilas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH)

Tatanan pengelolaan lingkungan hidup kini semakin diperkuat dan dipertegas melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 8 September 2009. Secara garis besar, UU-PPLH yang terdiri dari 17 bab dan 127 pasal ini, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sebenarnya, dalam UU-PPLH ada beberapa hal baru yang ditambahkan dan banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat.

Beberapa ketentuan baru yang terdapat dalam UU-PPLH antara lain kewajiban penyusunan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion (kesamaan ciri wilayah geografis) serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) baik di tingkat pusat maupun daerah. UU-PPLH juga mengamanatkan kepada penyusun peraturan dan pemerintah untuk menyertakan aspek lingkungan hidup sebagai basis penyusunan peraturan perundangan dan anggaran. Baik Pemerintah maupun pelaku usaha wajib menyertakan aspek lingkungan dalam kebijakan maupun ekonomi.

Beberapa aspek yang mendapat penguatan tersebut antara lain fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Lingkungan Hidup (PPNS-KLH).

Penguatan fungsi AMDAL meliputi peningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan tersebut bisa batal demi hukum, bila izin lingkungan dicabut. Sedangakan semua izin pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang wajib diintegrasikan dalam izin lingkungan dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkan UU tersebut.

Penguatan fungsi penegakan hukum, terdapat pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yaitu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sedangkan sanksi pidana diperluas, tidak hanya kepada pelaku kejahatan, tetapi juga pejabat terkait. Dalam UU-PPLH diterapkan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam pasal 98 – 115 berupa ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan denda denda minimal 500 juta dan maksimum 15 milyar. Dalam hal sistem hukum, pejabat pengawas berwenang dapat menghentikan pelenggaran seketika di lapangan.

Peran masyarakat diberikan lebih luas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan pelaksanaanya. Hal ini terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL maupun penilannya seperti yang tercantum dalam pasal 26 dan 30. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan atas pencemaran/perusakan lingkungan hidup serta gugatan atas kesalahan yang dilakukan pejabat berwenang.

Print Friendly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>