EP – 12
PENGANTAR
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3) maupun sampah yang non-Be.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuni Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkanya. Serta pengelolaannya lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten.
Kompleks regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development)
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (complaint) dari masyarakat.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan lingkungan
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
- Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit dan mampu melakukan assesmen
PELAKSANAAN
Materi dan jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
- Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
- Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
- Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
- Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
- Pemantauan Emisi
- Pengelolaan Limbah Medis
- Persyaratan PROPER Beyond Compliance
- Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER
METODE PELATIHA
Presentasi
Diskusi
Biaya : 6.900.000
PELAKSANAAN
Jakarta, 26 – 28 Maret 2018
Bandung, 7 – 9 Mei 2018
Jakarta, 29 – 31 Agustus 2018
Bandung, 7 – 9 November 2018
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
-
Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com
Website :
http://www.pelatihanlingkungan.com | http://www.trainingproper.com | http://www.limbahb3.com